Senin, 02 Februari 2009

Management HKI Tradisional Indonesia

Sebagai bentuk dari upaya perlindungan dari Hak Kekayaan Tradisional Indonesia, Majelis Kebudayaan bersama JKTI / Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia dan Adviser Hukum Internasional Tisnaya I Kartakusuma, segera meluncurkan suatu program kerjasama untuk melayani masyarakat indonesia yang bernama Management HKI Tradisional Indonesia, atau disingkat MAHAKITI. Program ini adalah untuk melakukan pendampingan, assistensi terhadap proses sertifikasi, kuasa kerjasama antar pihak pemilik HKI dengan berbagai pihak users, advokasi terhadap penyalahgunaan HKI tradisional indonesia, dan juga pemasaran bersama terhadap hasil product rakyat indonesia. Upaya ini untuk mengantisipasi para kapitalis dan agent- agentnya di indonesia mencaplok hak-hak tradisi dinusantara yang sering terjadi diberbagai kasus dan tempat. Mahakiti, akan berkantor pusat di jakarta, dan akan membuka perwakilan diseluruh ibukota propinsi di indonesia.